Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran MBG

Muhammad Fikri
31 July 2026 15:20

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Namun, ia menegaskan implementasi putusan tersebut mengacu pada tenggat waktu yang ditetapkan MK, yakni paling lambat pada APBN 2028.

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?" ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).


Saat ditanya apakah pemisahan anggaran tersebut baru akan berlaku pada APBN 2028, Purbaya kembali menegaskan pemerintah masih berpedoman pada amar putusan MK.

Menurut Purbaya, APBN tahun berjalan maupun rancangan anggaran yang telah dibahas sebaiknya tidak diubah agar proses penyusunan anggaran tidak kembali diulang.