Logo Bloomberg Technoz

Raja Juli Antoni Teken Pencabutan Izin 22 Perusahaan di Sumatra

Dovana Hasiana
27 January 2026 19:00

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menandatangani surat keputusan (SK) pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Raja Juli mengatakan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita," ujar Raja Juli dalam akun Instagram resmi, dikutip Selasa (27/1/2026). 

Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.


Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.

"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/01/2026).