Logo Bloomberg Technoz

Cabut Izin 28 Perusahaan di Banjir Sumatra Dinilai Belum Cukup

Redaksi
21 January 2026 18:50

Jembatan Teupin Reudeup di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh. (dok via. Badan Komunikasi Pemerintah RI)
Jembatan Teupin Reudeup di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh. (dok via. Badan Komunikasi Pemerintah RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengingatkan pencabutan izin sejumlah perusahaan yang memperburuk banjir Sumatra, hanya sebagai langkah awal. Surambo mengingatkan perlu ada tindak lanjut yang memihak kepada masyarakat atas keputusan tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, tapi pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir," kata Surambo dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Dia mengatakan pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup.


"Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak," kata dia menegaskan.

Surambo mengatakan tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka.