Dari sisi dampak keuangan, AALI menilai denda tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja finansial maupun kegiatan operasional perseroan.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menerima pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan nilai total sekitar Rp7,07 triliun. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran denda oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan itu dinilai penting dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta sejalan dengan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Satgas PKH, sektor perkebunan kelapa sawit mendominasi penerimaan denda, dengan 41 perusahaan telah melunasi kewajiban administratif senilai sekitar Rp4,76 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Salim Group dengan nilai pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, diikuti Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.
Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group tercatat membayar denda sebesar Rp571,04 miliar, disusul Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, serta Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
(dhf)
































