Logo Bloomberg Technoz

AALI Kena Denda Rp571 M Terkait Penertiban Kawasan Hutan

Artha Adventy
22 January 2026 10:25

Perkebunan Astra Agro Lestari (AALI)Foto: Artha Adventy
Perkebunan Astra Agro Lestari (AALI)Foto: Artha Adventy

Bloomberg Technoz, Jakarta - Entitas usaha Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), dikenai denda administratif senilai Rp571 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Denda tersebut telah dibayarkan perseroan pada Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi, AALI menyatakan pengenaan denda tersebut berkaitan dengan perubahan peraturan tata ruang di bidang kehutanan, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis manajemen AALI dalam keterangannya.


AALI menjelaskan, denda tersebut bersifat administratif dan bukan merupakan sanksi pidana. Hingga saat ini, AALI juga menyatakan belum menerima pemberitahuan terkait potensi sanksi atau enforcement lanjutan dari otoritas.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima nota terkait denda administratif lebih lanjut,” ujar manajemen.