Logo Bloomberg Technoz

BPN Cabut Izin 6 Perusahaan di Lahan TNI Lampung 

Dovana Hasiana
21 January 2026 20:30

Menteri ATRBPN Nusron Wahid. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Menteri ATRBPN Nusron Wahid. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memutuskan untuk mencabut hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan yang berada dalam satu grup, yakni Sugar Group Companies, di Lampung. Enam perusahaan tersebut yakni PT CBP; PT GPA; PT ILCM; PT ILM; PT MKS; dan PT SIL. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SIL merujuk pada PT Sweet Indo Lampung. 

Dia mengatakan pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2015, 2019 dan 2022. Sebab, BPK menemukan terbitnya HGU pada lahan seluas 85.244,925 hektare milik negara. HGU tersebut terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan entitas lainnya yang berada dalam satu grup perusahaan. 


"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam penguasaan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, TNI Angkatan Udara," ujar Nusron dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026). 

"Dari rapat tadi semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI Angkatan Udara kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. PT-nya ada enam, tetapi grupnya sama sama, SGC."