Izin Dicabut, Operasional & Keuangan INRU Dipastikan Goyah
Artha Adventy
21 January 2026 13:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara terbuka mengungkap potensi dampak serius apabila pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) benar-benar diberlakukan oleh pemerintah. Perseroan menyebut pencabutan izin tersebut dapat langsung memengaruhi pasokan bahan baku hingga kelangsungan kegiatan operasional industri pulp.
Dalam keterbukaan informasi manajemen INRU menjelaskan seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri perseroan bersumber dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH milik sendiri.
“Apabila pencabutan izin PBPH tersebut diberlakukan secara efektif, kondisi ini berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Isu pencabutan izin PBPH mencuat setelah adanya pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan pemberitaan media nasional yang mencantumkan nama INRU sebagai salah satu perusahaan yang izinnya dicabut. Namun demikian, hingga 20 Januari 2026, perseroan menegaskan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin tersebut.
Dari sisi operasional, perseroan mengakui pernyataan pemerintah tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber utama bahan baku industri. Sementara dari sisi keuangan, INRU menyebut apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku hingga penghentian operasional, maka terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan.




























