Profil INRU, Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo
Artha Adventy
21 January 2026 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten kertas yang baru saja diakuisisi perusahaan Hong Kong, menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan pelanggaran aktivitas perusahaan terjadi di tengah kondisi operasional yang turun, mulai dari krisis pasokan bahan baku kayu hingga anjloknya kinerja keuangan pada paruh pertama 2025.
INRU tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul dugaan pelanggaran kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai aktivitas sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan telah melanggar tata kelola kawasan hutan dan diduga memperparah dampak Siklon Senyar yang melanda tiga provinsi tersebut pada November lalu, memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
INRU merupakan emiten pulp berbasis kayu yang selama ini dikaitkan dengan pengusaha Sukanto Tanoto, pendiri Royal Golden Eagle (RGE) Group. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk ini telah lama beroperasi di Sumatra Utara dan dikenal memiliki rekam jejak panjang.






























