Logo Bloomberg Technoz

Secara hukum, manajemen menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak secara definitif lantaran belum diterimanya keputusan administratif tertulis. Saat ini perseroan tengah melakukan klarifikasi serta koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut.

Meski demikian, INRU menegaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Perseroan juga menyatakan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.

Selain dampak terhadap operasional dan keuangan, perseroan juga menyoroti potensi efek berantai terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas perseroan.

Sebagaimana diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul dugaan pelanggaran kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai aktivitas sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan telah melanggar tata kelola kawasan hutan dan diduga memperparah dampak Siklon Senyar yang melanda tiga provinsi tersebut pada November lalu, memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

(dhf)

No more pages