"Tentu saja ada kasus-kasus di mana perusahaan-perusahaan itu sudah memiliki komitmen sebelumnya dan bagaimana berdiskusi dengan pemerintah supaya mendapatkan jalan keluar itu yang harus kita lakukan," tegasnya.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM memastikan akan memangkas target produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 250—260 juta ton dari RKAB tahun lalu sebanyak 364 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan besaran target produksi dalam RKAB 2026 akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter nikel RI.
Dia memberikan bocoran nantinya target produksi bijih nikel akan ditetapkan di sekitar 250 hingga 260 juta ton.
“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250, 260 [juta ton]. Tahun ini kemungkinan sekitar segitu 250, 260 [juta ton] lah,” kata Tri ketika ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Tri mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemangkasan produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Tri menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.
"Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya]," kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Bukan pemangkasan [produksi], penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah [dipengaruhi rencana pemangkasan produksi]," tegas dia.
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.
(prc/wdh)




























