Logo Bloomberg Technoz

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta pemerintah melalui kementerian terkait bersama Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023.

Evaluasi tersebut secara khusus menyasar penyesuaian hak dan fasilitas hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak non-gaji lainnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan kepada hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami juga sembari mengimbau agar perjuangan aspirasi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak sampai mengganggu jalannya persidangan,” pungkasnya. 

(dov/naw)

No more pages