Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Dovana Hasiana
19 January 2026 20:00

Presiden Prabowo Subianto. (Bloomberg)
Presiden Prabowo Subianto. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bakal menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait dengan kenaikan gaji hakim ad hoc. Pembahasan perhitungan kenaikan gaji tersebut sudah rampung.

"Sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc memberikan laporan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Mereka meminta DPR menyuarakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad-hoc.

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darusalam mengatakan ketentuan gaji hakim tidak pernah mengalami perubahan sejak 2013. Dia mengatakan hakim ad hoc hanya mendapatkan tunjangan kehormatan, tunjangan kehadiran dan transportasi.