Logo Bloomberg Technoz

Dana Perampasan Aset Bisa untuk Ganti Rugi Korban Pidana

Dovana Hasiana
16 January 2026 20:50

Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)
Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bayu Dwi Anggono mengatakan hasil perampasan aset bisa digunakan untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.

Namun, hal ini dapat dilakukan bila putusan majelis hakim menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Maka, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.

"Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi dan restitusi," ujar Bayu, dikutip Jumat (16/1/2026).


Dalam hal ini, RUU ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Aturan ini menjelaskan terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. 

Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Kendati demikian, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, salah satunya melarikan diri.