RUU Atur Aparat Bisa Rampas Paksa Aset Tersangka yang Buron
Dovana Hasiana
16 January 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Bayu Dwi Anggono mengatakan aparat penegak hukum bakal bisa melakukan perampasan aset kepada tersangka yang melarikan diri. Hal tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
Dalam hal ini, RUU ini mengenal dua konsep utama.
Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Aturan ini menjelaskan terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Kendati demikian, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, salah satunya melarikan diri.
"Misalnya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya," ujar Bayu, dikutip Jumat (16/1/2026).
Selain itu, hal ini bisa dilakukan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.































