Logo Bloomberg Technoz

"Misalnya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Selain itu, hal ini bisa dilakukan apabila perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas. 

Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar. Menurutnya, kriteria ini diputuskan berdasarkan kajian perbandingan denganaturan negara lain dan kapasitas aparat penegak hukum di Tanah Air. 

RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas; kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset. 

Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup.

(dov/ros)

No more pages