Dia mengatakan hingga kini proses penyidikan terus berlanjut dan mengklaim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum ataupun penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Ade, PT Dana Syariah Indonesia sudah mulai melakukan usahanya pada 2018 lalu, tanpa memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip laman resmi perusahaan tersebut, Jumat (16/1/2026), PT DSI baru mendapatkan izin dari OJK per 23 Februari 2021.
Pada 15 Oktober 2025, lanjut Ade, OJK membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri bernomor LP/B/512. Tak hanya memperoleh LP dari OJK, pihaknya juga menerima tiga laporan lain dari pihak pemberi pinjaman (lender) yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Perlu kami laporkan kepada pimpinan rapat maupun anggota Komisi III DPR RI bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian laporan polisi B/578, laporan polisi 516, dan laporan polisi nomor 2 tahun 2026. Di mana dari tiga Laporan Polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Dia pun mengatakan pihaknya juga sudah membuat Telegram kepada jajaran direktur reserse kriminal khusus kepolisian daerah (polda) untuk menarik semua laporan polisi terkait kasus serupa ke Bareskrim Polri untuk mereka tangani di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sementara itu, dari keempat LP yang diperoleh, terdapat 99 lender sebagai korban.
"Jadi dari empat LP, perlu kami laporkan di sini, terdiri dari 99 lender yang kemudian juga hadir di sini dalam kesempatan rapat pada pagi hari ini, paguyuban dari saudara-saudara kita dari lender PT DSI. Dari kumpulan dari empat laporan polisi yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban," ungkap Ade.
Dia melanjutkan, menurut hasil identifikasi pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK, setidaknya ada sekitar 1.500 pemberi pinjaman yang diduga sebagai korban sejak periode 2021-2025.
Menurut Ade, jumlah tersebut selaras dengan total korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kurang lebih 4.000 orang.
"Namun, kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK, kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," tutur dia.
(far/ros)




























