Logo Bloomberg Technoz

DPR Klaim Mulai Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Satu Data

Dovana Hasiana
12 March 2026 16:40

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan legislatif mulai membahas rancangan undang-undang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dan RUU Satu Data. 

Rencananya, Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar partisipasi publik untuk pembentukan atau harmonisasi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Padahal, sebelumnya DPR mengklaim lembaga legislatif tersebut belum juga menuntaskan naskah akademik dan draf RUU tersebut.

“Berikutnya [usai RUU Perampasan Aset] segera dibahas [Rancangan] Undang-undang Satu Data,” ujar Dasco kepada awak media, dikutip Kamis (12/03/2026). 


Dia mengatakan RUU Satu Data dinilai memiliki urgensi yang signifikan, khususnya pasca-bencana di Sumatra pada akhir tahun lalu. Menurutnya, data antara satu kementerian dengan kementerian lain saling berbeda. Sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam penyaluran bantuan kepada pengungsi. 

“Lalu kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan sehingga kita akan sinkronkan menjadi satu data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan jadi lebih buruk,” ujar dia.