Logo Bloomberg Technoz

Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar. Menurutnya, kriteria ini diputuskan berdasarkan kajian perbandingan dengan aturan negara lain dan kapasitas aparat penegak hukum di Tanah Air. 

"Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama. Kita juga lihat perkara-perkara yang dapat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian dengan berbagai pertimbangan aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar," ujarnya

RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidanan yang dapat dirampas; kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset

Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup.

(ain)

No more pages