Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: RUU Perampasan Aset Ideal usai KUHAP Baru

Redaksi
10 April 2026 15:19

Presiden Prabowo Subianto saat penyampaian RUU APBN 2026 pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Youtube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto saat penyampaian RUU APBN 2026 pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sempat tertunda. Namun, kini pembahasannya dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah. 

Pembahasan yang dilakukan saat ini dinilai ideal dan berada pada momen yang tepat. Apalagi pemerintah dan DPR sudah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, Jumat (10/4).


Menurutnya, disiplin dalam pembahasan ini penting demi menjaga konsistensi, terutama untuk menjaga kekuatan hukum setiap norma yang akan diatur.

“Posisi KUHAP baru ini akan menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujar Bawono.