Logo Bloomberg Technoz

Alasannya, BU hilir migas swasta tersebut diperbolehkan untuk mendirikan SPBU di manapun, diberikan kebebasan mengimpor BBM, serta diberikan kebebasan dalam menetapkan harga.

“Apakah melanggar aturan? Khususnya untuk SPBU swasta itu ya, saat dia investasi di hilir, itu karena ada undang-undang tentang liberalisasi tadi, yang memungkinkan bagi SPBU swasta untuk mendirikan SPBU di manapun di Indonesia, kemudian memberikan kebebasan untuk impor BBM dari manapun, dan yang ketiga adalah kebebasan tetapkan harga itu ada di undang-undang,” tegas Fahmy.

Sebelumnya, Bahlil mensinyalir bakal menyetop impor BBM pada akhir 2027, dengan catatan kapasitas produksi kilang di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Bahlil menargetkan kapasitas produksi kilang Indonesia pada akhir 2027 sudah mencukupi untuk memproduksi BBM jenis RON 92, RON 95, dan RON 98.

“Impor kita RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027. [Pada] 2027 ini kemungkinan di semester ke-2. Nah, kalau semuanya ini produknya sudah ada, itu berarti kita sudah tidak perlu impor lagi. Jadi silakan beli di Pertamina,” kata Bahlil ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Untuk itu, jika target tersebut tercapai, maka mulai paruh kedua 2027, operator SPBU swasta mulai membeli BBM dari PT Pertamina (Persero).

“Namun, selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan dengan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan,” tegas Bahlil.

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi UU Migas.

UU tersebut memberikan kebebasan berusaha di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Adapun, aturan impor BBM termaktub di dalam Permendag No. 21/2019. Pasal 12 dan 13 permen tersebut secara garis besar mengatur bahwa impor migas dan bahan bakar lain dapat dilakukan oleh BU hilir migas dan pengguna langsung yang sudah mendapatkan persetujuan impor (PI).

Pasal 14, sementara itu, mengatur BU hilir migas dan pengguna langsung yang hendak mengimpor bisa mengajukan PI dengan menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan realisasi impor migas sebelumnya, dan rekomendasi impor dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.

(azr/wdh)

No more pages