Logo Bloomberg Technoz

Ingin Stop Impor BBM SPBU Swasta, Bahlil Dinilai Langgar UU Migas

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2026 14:10

Tanda 'Maaf Tidak Berfungsi' pada pompa bahan bakar minyak./Bloomberg-Daniel Acker
Tanda 'Maaf Tidak Berfungsi' pada pompa bahan bakar minyak./Bloomberg-Daniel Acker

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rencana penyetopan impor bahan bakar minyak (BBM) operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta yang dicanangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai berpotensi melanggar Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpendapat pemerintah melalui Menteri ESDM harus merevisi beleid tersebut jika ingin menjalankan kebijakan penyetopan impor BBM bagi badan usaha (BU) hilir migas swasta.

Jika tidak, kata Fahmy, Bahlil berpotensi melanggar UU Migas yang mengatur liberalisasi bisnis hilir migas di Indonesia. 


Nah, kalau kemudian dilarang dan harus membeli dari Pertamina, ya itu sudah melanggar undang-undang [migas]. Kecuali undang-undangnya diubah,” kata Fahmy ketika dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Di sisi lain, Fahmy menilai liberasi bisnis hilir yang termaktub dalam UU Migas tersebut padahal yang membuat operator SPBU swasta tertarik untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.