Logo Bloomberg Technoz

Telaah Tugas Lemigas, BLU yang Kini Dibolehkan Impor Minyak dkk

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2026 13:10

Tangki penyimpanan bahan bakar di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Tangki penyimpanan bahan bakar di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).


Lantas, bagaimana tugas Lemigas sebelum nantinya diperbolehkan mengeksekusi impor migas?

Dalam situs resmi Lemigas dijelaskan, lembaga tersebut didirikan pada 11 Juni 1965.