"Menurut keyakinan saya, sebelum membuat kebijakan tidak memberi kuota impor kepada SPBU swsata, para pihak dalam hal ini KPI [Kilang Pertamina Internasional] dan SPBU swasta [perlu] untuk berdialog dan berdiskusi secara B2B [business to business]. Di mana KPI diharapkan bisa menyediakan base BBM yg dibutuhkan SPBU swasta," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
"Sepanjang secara B2B menyangkut spesifikasi dan harga cocok, kenapa tidak SPBU swasta untuk memenuhi base BBM-nya dari KPI?" sambungnya.
Namun, Hadi menegaskan apabila dalam praktiknya tidak tercapai kesepakatan terkait dengan spesifikasi maupun harga, pemerintah semestinya tetap membuka opsi impor sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena sesuai Undang-Undang Migas, kita menganut sistem terbuka dan memungkinkan dibuka sektor hilir untuk SPBU sswasta, maka hal tersebut harus dipatuhi," jelasnya.
Meski demikian, kata Hadi, sejauh kebijakan pengetatan kuota impor untuk SPBU swasta lebih difokuskan pada BBM jenis solar saja, maka pasokan BBM di dalam negeri akan baik-baik saja.
Penyebabnya, ketersediaan solar relatif aman seiring mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikombinasikan dengan implementasi program biodiesel B40 dan B50.
"Dengan beroperasinya RDMP Balikpapan ini, cadangan BBM solar cukup. Apalagi dikombinasikan dengan program B40 dan B50," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan memiliki ambisi untuk turut menyetop impor bensin yang dilakukan operator SPBU swasta, setelah menyetop impor solar bagi badan usaha (BU) hilir migas swasta mulai awal tahun ini.
“Saya ke depan itu bermimpi, ya nanti sebentar saya akan lapor ke Bapak Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98, itu harus diproduksi dalam negeri. Itu sesuai dengan peraturan menteri dan perpres sejak 2005 bahwa kita harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Bahlil ditemui awak media, di kawasan RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, (Senin 12/1/2026).
Bahlil menjelaskan setelah beroperasinya RDMP di Kilang Balikpapan, maka terdapat tambahan produksi bensin sekitar 5,8 juta kiloliter (kl).
Dengan begitu, Bahlil mengklaim produksi bensin Tanah Air akan mendekati level 20 juta kl dari sebelumnya sekitar 14 juta kl.
Apabila dibandingkan dengan konsumsi bensin dalam negeri yakni sekitar 40 juta kl, maka sisa impor bensin Indonesia masih terpaut sekitar 20 juta kl.
“Dengan penambahan 5,8 maka total produksi dalam negeri kita itu mencapai hampir 20 juta kl. Jadi sisa impor kita itu kurang lebih sekitar tinggal 18—19 juta kl,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil turut menyampaikan Kementerian ESDM tak memberikan kuota impor solar bagi operator SPBU swasta untuk gasoil atau solar dengan angka setana atau cetane number (CN) 48.
Adapun, solar berkualitas tinggi atau CN51, Bahlil menyatakan akan turut menyetop impor komoditas migas tersebut pada semester II-2026.
“CN 48 sama CN 51. Untuk CN 48 sama sekali sudah stop impor. CN 51-nya semester dua tidak kita impor lagi. Semester dua tahun ini,” ujar Bahlil.
Sekadar catatan, tahun lalu pemerintah mempersingkat durasi izin impor BBM oleh badan usaha swasta menjadi 6 bulan dari biasanya 1 tahunan.
Dalam durasi yang singkat tersebut, SPBU swasta diberi kuota impor periode 2025 sebanyak 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.
Dalam perkembangannya, saat realisasi impor telah terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak untuk memberikan tambahan rekomendasi kuota impor, sehingga menyebabkan gangguan pasok di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.
Sebagai jalan tengah, Bahlil mengambil kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM untuk SPBU swasta akan dilakukan oleh Pertamina melalui impor dalam format base fuel, atau BBM dasaran tanpa ada campuran bahan aditif.
(prc/wdh)





























