Logo Bloomberg Technoz

ESDM Usai MA AS Anulir Tarif: Impor Migas Tetap Jalan, Bisa Reviu

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 February 2026 14:20

PT Pertamina International Shipping (PIS) tambah armada kapal tipe Very Large Gas Carriers (VLGC) yang dinamai Kapal Pertamina Gas Caspia. (Dok. PIS)
PT Pertamina International Shipping (PIS) tambah armada kapal tipe Very Large Gas Carriers (VLGC) yang dinamai Kapal Pertamina Gas Caspia. (Dok. PIS)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kesepakatan tarif dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait dengan impor migas senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253 triliun dari Amerika Serikat (AS) tetap berlaku, meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal.

Akan tetapi, Kementerian ESDM masih memiliki waktu 90 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut dan dalam jangka waktu tersebut masih dibuka potensi untuk melakukan peninjauan ulang atau riviu atas kesepakatan yang diteken.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan Mahkamah Agung AS hanya membatalkan tarif resiprokal, tidak termasuk dengan kesepakatan dagang yang diteken dengan negara tersebut.


“Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung selepas menghadiri Sidang Tahunan MPR 2025, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska Dewi)

Yuliot tidak menampik terdapat kesempatan bagi Indonesia untuk melakukan pembahasan lanjutan ihwal nota kesepahaman yang sudah diteken.