KPK Soal Jerat Direksi Perusahaan Nikel di Suap Pegawai Pajak
Dovana Hasiana
12 January 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mendalami keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah menangkap dua pegawai dari perusahaan nikel asal China tersebut dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Namun, pada akhirnya KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Edy Yulianto.
"Sampai saat ini kita berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kita peroleh dari keterangan saksi-saksi dari staf PT WP [Wanatiara Persada] yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ini baru satu kali 24 jam. Kita harus menetapkan dari delapan yang diamankan, ditetapkan lima tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (12/1/2026).
Nantinya, KPK akan mendalami keterlibatan pihak lainnya dari perusahaan swasta tersebut dalam perkara ini. Terlebih, PT Wanatiara Persada telah menyanggupi untuk pembayaran biaya (fee) sebesar Rp4 miliar kepada oknum pejabat untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
"Bagaimana uang bisa keluar tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Sebab uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujarnya.































