Respons KPK soal Putusan KIP untuk Buka Data TWK
Dovana Hasiana
26 February 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Biro Hukum masih mengkaji putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membuka hasil asesmen nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar pada 2020.
Pada tes tersebut sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tak lolos sehingga tak bisa diangkat menjadi ASN pada lembaga antirasuah tersebut -- sesuai isi revisi UU KPK. Hasil ini menjadi sorotan karena 57 pegawai tersebut adalah kelompok yang cukup berpengaruh pada aksi pemberantasan korupsi di KPK.
Kini, putusan tersebut memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK untuk mendetailkan alasan para pegawai tersebut dinyatakan tak lolos. Apakah murni proses seleksi, atau merupakan sarana bersih-bersih kepada pegawai yang dianggap kritis.
“Kemudian KPK sendiri dalam konteks sengketa informasi itu kan sebagai pihak terkait. Gitu kan. Tentu kami juga akan mempelajari putusan itu seperti apa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (25/03/2026).
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 043/XI/KIP-PS/2021 antara Hotman Tambunan dan Ita Khoriyah selaku Pemohon terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai Termohon. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
































