Logo Bloomberg Technoz

Suap Pajak Perusahaan Nikel, KPK Sita Logam Mulia–Valas Rp6 M

Dinda Decembria
11 January 2026 09:27

Barang bukti sitaan KPK pada kasus suap pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Tangkapan layar Youtube KPK).
Barang bukti sitaan KPK pada kasus suap pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Tangkapan layar Youtube KPK).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai miliaran rupiah hingga logam mulia dengan nilai total Rp6,38 miliar pada kasus suap pajak perusahan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

KPK belakangan menetapkan lima tersangka dalam perkara suap pengurangan pembayaran pajak PT WP.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan selepas penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti," kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).

Asep  menuturkan perkara bermula pada periode September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.