Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Bansos, KPK Setop Pencegahan Satu Direktur Swasta ke LN

Dovana Hasiana
25 February 2026 20:20

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kapasitas Herry masih sebatas saksi pada perkara ini. Perlu diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa. 

"Saudara HT dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri," ujar Budi kepada awak media, Rabu (25/02/2026). 


Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri pada empat nama dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. Mereka adalah satu orang pejabat di Kementerian Sosial dan tiga orang dari perusahaan swasta.