Sementara itu, INDONIA adalah done rate, yakni suku bunga dari transaksi yang benar-benar terjadi di pasar. Dengan demikian, karena berbasis transaksi riil, ia juga menegaskan hanya akan menggunakan data yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar.
"Jadi tidakbisa dimain-mainin lagi. Kalau harganya ketinggian atau tidak sesuai pasar, tidak akan diambil oleh BI sebagai administrator," kata Arief dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dengan demikian, INDONIA tidak lagi dihitung dengan rata-rata sederhana yang dilakukan oleh 17 Bank Kontributur seperti pada JIBOR, melainkan menggunakan weighted average atau rata-rata tertimbang. Dengan metode ini, transaksi dengan volume besar memiliki bobot lebih besar dalam pembentukan suku bunga acuan.
Menurut Arief, metode tersebut lebih mencerminkan kondisi riil pasar uang dan memenuhi prinsip akurasi, keandalan, serta transparansi yang disyaratkan dalam reformasi acuan suku bunga global.
Kata Arief INDONIA sudah diperkenalkan sejak 2018 untuk tenor overnight. Sementara kebutuhan tenor lebih panjang dipenuhi melalui Compounded INDONIA, yaitu rata-rata majemuk INDONIA untuk periode 1, 3, 6 hingga 12 bulan. BI juga menyediakan INDONIA Index untuk mempermudah perhitungan berbagai tenor.
Selain itu, untuk memastikan transisi berjalan mulus, BI membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) pada 2021. Kelompok ini beranggotakan BI, OJK, Kementerian Keuangan, serta asosiasi pelaku pasar.
Kelompok kerja tersebut telah menerbitkan empat panduan (working paper), meliputi: publikasi transisi JIBOR pada 24 Desember 2022, penguatan referensi suku bunga pada 31 Maret 2022, penguatan INDONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor o/n pada 30 September 2022, dan panduan teknis pengakhiran JIBOR pada 27 September 2024.
Kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024. Harapannya pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada INDONIA.
Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7% dari sebesar Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9% dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.
Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang.
(lav)




























