"All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata Asep dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Namun, Asep menyebut pihak PT WP merasa keberatan dengan permintaan fee tersebut.
Belakangan PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar dari nilai yang diminta Agus.
Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari potensi awal kurang bayar yang ditemukan.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
Dana sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KKP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
KPK kemudian melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta.
KPK belakangan menetapakan Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan lembaga antirasuah di antaranya uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulai seberat Rp1,3 kilogram atau sekitar Rp3,42 miliar.
(dec/naw)
























