KPK Ungkap Modus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Pakai Kode “All In"
Dinda Decembria
11 January 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan PT WP untuk tahun pajak 2023.
Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh tim KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Asep menuturkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.


























