Alibi KPK Soal Lambatnya Kasus Dana CSR BI dan OJK
Dovana Hasiana
31 July 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kelanjutan penanganan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan sejauh ini lembaga antirasuah baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024 yang terdiri dari politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori.
Menurut dia, dua orang ini terungkap karena menggunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi, alih-alih kepentingan masyarakat.
"Dari dua tersangka kita ini sudah terungkap untuk digunakan membeli aset untuk kepentingan pribadi. Padahal sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat meskipun memang itu di daerah pemilihan masing-masing," ujar Fitroh dalam konferensi pers, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, KPK akan mengusut perkara ini ketika kemudian ditemukan penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tidak digunakan sesuai tujuan awal. Namun, KPK mengaku tengah mengalami kekurangan jumlah penyelidik, penyidik, dan penuntut.





























