Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Bebaskan Istri Bupati Anom dan Kadis PUPR Pemalang

Dovana Hasiana
30 July 2026 20:40

Anom Widiyantoro (Dok. Pribadi)
Anom Widiyantoro (Dok. Pribadi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan membebaskan istri Bupati Pemalang 2025-2030 Anom Widiyantoro yang bernama Noor Faizah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Joko Tri Asmoro. 

Perlu diketahui, keduanya sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Pemerintah Kabupaten Pemalang, tetapi dibebaskan dan tidak berstatus sebagai tersangka. Sementara, empat dari 21 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal ini berkaitan dengan kecukupan alat bukti yang berhasil diperoleh penyelidik dan penyidik. Terlebih, KPK sebenarnya hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Penetapan para pihak sebagai tersangka termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau saksi tentunya semua berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil diperoleh oleh tim penyidik," ujar Budi kepada awak media, Kamis (30/07/2026). 

"Artinya kita juga ingin memastikan bahwa dalam 1x24 jam pihak-pihak yang diamankan ini status hukumnya jelas ya, apakah dia statusnya saksi atau sebagai tersangka, artinya sudah ada kejelasan status hukum para pihak-pihak yang diamankan tersebut."