Logo Bloomberg Technoz

Daftar 4 Tersangka OTT Kabupaten Pemalang; Termasuk Bupati Anom

Dovana Hasiana
30 July 2026 13:20

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dan juru bicara Budi Prasetyo. (Dovana/Bloomberg Technoz)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dan juru bicara Budi Prasetyo. (Dovana/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Pemalang 2025-2030 Anom Widiyantoro. 

Selain itu, tiga tersangka lain adalah pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris; Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (30/07/2026). 


Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK kemudian menindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup. Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Anom selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama Haris selaku orang kepercayaan bupati. 

Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.