Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga status quo. Hal ini diperlukan agar tidak ada yang berubah dari objek yang disegel, termasuk upaya untuk memindahkan barang atau apapun. Upaya penyegalan akan dilanjutkan menjadi penggeledahan bila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun bagi pihak yang awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tetapi kecukupan alat buktinya tidak mencukupi, artinya tidak bisa atau belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Asep.
"Maka terhadap propertinya yang disegel tentu akan kita buka. Kenapa? karena tidak cukup buktinya, belum dinaikkan sebagai tersangka."
(dov/frg)
No more pages


























