Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Kasus Pandji Pragiwaksono Akan Berdampak ke Dunia Seni

Dovana Hasiana
09 January 2026 19:40

Pandji Pragiwaksono (Dok. Instagram @pandji.pragiwaksono)
Pandji Pragiwaksono (Dok. Instagram @pandji.pragiwaksono)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai upaya kriminalisasi terhadap komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan komedi tunggalnya atau standup comedy bertajuk 'Mens Rea' bisa berdampak ke dunia seni.

Menurut dia, keputusan polisi memproses pelaporan terhadap Pandji akan mematikan aspirasi orang berkesenian. Bila upaya kriminalisasi ini berlanjut, dia memprediksi hal serupa berpotensi akan kembali terjadi di bidang seni lainnya.

"Tindakan membawa persoalan pertunjukan seni seperti yang dilakukan oleh Panji ke ranah hukum dalam hal ini dilaporkan secara pidana menurut saya adalah tindakan yang berlebihan. Lebay,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Alih-alih melaporkan ke polisi, Fickar menyarankan para pihak yang tak setuju dengan opini Pandji bisa menyampaikan kritik melalui dialog. Laporan kepada polisi dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah karena pernyataan yang disampaikan Pandji berada dalam ranah seni.

“Kita sudah modern, semua sudah terbuka, bisa dibicarakan secara baik-baik saja. Proses hukum itu adalah bagian akhir dari satu sengketa kalau tidak ada cara-cara penyelesaian yang dialogis yang menguntungkan semua pihak,“ ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Kamis (8/1/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggalnya (standup comedy) bertajuk 'Mens Rea'.

Menindaklanjuti hal tersebut, Budi mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Laporan polisi terhadap Pandji dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu teregister dengan nomor nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. 

Rizki menilai materi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan, khususnya bagi kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Dia mengatakan narasi fitnah yang disampaikan Pandji adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis yang kemudian disampaikan seolah-olah mendapatkan imbalan karena memberikan suara dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).