Logo Bloomberg Technoz

OJK: Penarikan SAL Negara Rp75 T di Himbara Tak Ganggu Likuiditas

Pramesti Regita Cindy
09 January 2026 17:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi pemerintah menarik kembali Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak berdampak signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan.

"Sebetulnya kami menilainya tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likuiditas bank, karena sampai dengan 6 Januari 2026 likuiditas perbankan dinilai memadai," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDKB OJK secara daring, Jumat (9/1/2026). 

Sebab menurut dia, seluruh bank Himbara yang menerima dana SAL mencatatkan rasio likuiditas yang kuat. Liquidity Coverage Ratio (LCR) seluruh bank Himbara berada di atas ketentuan minimum 100%, sementara rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (Loan to Deposit Ratio/LDR) masih terjaga dalam kisaran yang sehat.


Sebagai catatan saja, Dian memaparkan pertumbuhan kredit perbankan tumbuh 7,74% menjadi Rp8.314,4 triliun pada November 2025. Angka ini hanya naik tipis dari pertumbuhan kredit bulan sebelumnya, yakni 7,36%.

Aspek likuiditas perbankan secara umum, dinilainya juga masih cukup cukup dengan liquidity coverage ratio sebesar 210,38% dan loan-to-deposit ratio (LDR) sebesar 83,99%.