Logo Bloomberg Technoz

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dovana Hasiana
09 January 2026 14:20

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum menjelaskan dengan lengkap mengenai peran praktik lancung yang dilakukan Yaqut. Hal yang terang, dalam penyidikan, KPK memang mendalami instruksi di Kementerian Agama yang menyebabkan pembagian kuota haji umum dan haji khusus tak sesuai aturan.

"Benar, nanti Juru bicara KPK [Budi Prasetyo] akan menyampaikan secara rinci," ujar Asep kepada awak media, Jumat (9/1/2026). 


Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Yaqut sebanyak dua kali sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Yaqut pertama kali dilakukan pada 1 September 2025. Kala itu, Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik KPK usai diperiksa selama tujuh jam. Pemeriksaan kedua terjadi pada 16 Desember 2025. 

Per Desember 2025, penyidik KPK yang melakukan penyidikan di Arab Saudi sudah kembali ke Indonesia. Mereka memeriksa sejumlah informasi dan data dari sejumlah titik pelaksanaan ibadah haji berkaitan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024.