Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag jadi Tersangka Korupsi
Recha Tiara Dermawan
09 January 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama. Dia menambah panjang daftar menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi tersangka usai lengser dari kekuasaan.
Melansir dari berbagai sumber, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari ulama Rembang, K.H. Cholil Bisri, sekaligus keponakan dari KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus). Dia juga adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Yaqut tumbuh di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Rembang, yang membentuk latar belakang keagamaannya sejak kecil.
Pendidikan formal Yaqut ditempuh di SD Negeri Kutoharjo, SMP Negeri II Rembang, dan SMA Negeri II Rembang. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Sosiologi.
Selama menjadi mahasiswa, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok dan tercatat sebagai salah satu pendirinya, meskipun pendidikan sarjana tersebut tidak diselesaikan.
Karier politik Yaqut dimulai pada awal 2000-an melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh ayahnya bersama Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia pernah menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Rembang pada 2001–2014.
Pada 2004, Yaqut terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang. Setahun kemudian, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim dan terpilih untuk periode 2005–2010. Setelah itu, Yaqut aktif di organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama dengan menjabat Ketua DPP Gerakan Pemuda Ansor periode 2011–2015.
Yaqut sempat gagal lolos ke DPR RI pada Pemilu 2014. Namun, ia kemudian menjabat Anggota DPR RI periode 2015–2019 menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan oleh Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Yaqut kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebelum akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 22 Desember 2020.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.
Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8% dari total kuota haji nasional. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024, namun gagal berangkat. Dalam perkara ini, KPK menyampaikan terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

























