Logo Bloomberg Technoz

Yaqut Tersangka, KPK Minta Biro Travel Kembalikan Uang Korupsi

Dovana Hasiana
09 January 2026 18:40

279 Orang Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
279 Orang Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro perjalanan haji, dan asosiasi haji untuk mengembalikan uang-uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo usai lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“Dalam konstruksi perkaranya, kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sejumlah 20.000 yang seharusnya untuk menutup panjangnya amtrean di penyelenggaran haji reguler, kemudian ada diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50%, sehingga masing-masing haji reguler dan khusus mendapatkan 10.000 kuota,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sampai dengan saat ini, pengembalian uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi dari PIHK sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, Budi mengatakan angkanya masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau PIHK, biro perjalanan haji ataupun asosiasi segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selama proses penyidikan, KPK mengklaim telah memeriksa ratusan PIHK dan asosiasi travel haji. Lembaga antirasuah tersebut menemukan kuota haji khusus dijual kepada jemaah dengan harga tinggi yang bervariasi. Padahal, seharusnya seluruh kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi menjadi kuota haji reguler untuk memangkas waktu antri.

KPK menuduh sejumlah PIHK menerima keuntungan yang berlawanan dengan hukum dari penjualan kuota haji khusus tambahan tersebut. Bahkan, penyidik menemukan adanya kesepakatan penetapan alokasi kuota tambahan tersebut antara Kementerian Agama dan asosiasi.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Keduanya adalah Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas; dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. 

Budi mengatakan para tersangka dijeratPasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. 

"Terkait penahanan nanti kami akan update tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8% dari total kuota haji nasional atau hanya bertambah 1.600 kuota menjadi 19.280 kuota. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024, namun gagal berangkat. Dalam perkara ini, KPK menyampaikan terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.