OJK Rilis POJK 36/2025, Skema Pembagian Risiko Asuransi Kesehatan
Pramesti Regita Cindy
09 January 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK tersebut telah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal pengundangan.
"Ini diundangkan tanggal 22 Desember 2025, dan saat ini sudah dapat diakses melalui website resmi OJK," kata Ogi dalam RDKB OJK secara daring, Jumat (9/1/2026).
Dalam POJK tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). Namun, perusahaan tetap dapat menawarkan produk dengan skema pembagian risiko sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan.
Ogi merinci ketentuan co-payment ditetapkan sebesar 5% yang ditanggung pemegang polis, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.



























