KPK Soal Status Bos Maktour Fuad Hasan Mashyur di Korupsi Haji
Dovana Hasiana
09 January 2026 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai status hukum pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Mertua dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo ini menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut, namun tak menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga nama untuk pergi keluar negeri pada periode Agustus 2025 hingga Februari 2026. Mereka adalah Fuad Hasan; Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
Kemarin, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka kasus yang disebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.
“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut [Yaqut dan Ishfah]. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (09/01/2026).
Dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
KPK pun memberi sinyal perkara ini tak akan hanya menjerat para eks pejabat di Kementerian Agama. Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bukti adanya aliran uang dari PIHK atau biro travel haji untuk mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi.
Toh, kata Budi, hingga saat ini ada sejumlah biro travel haji yang mengembalikan uang ke KPK. Meski jumlahnya baru mencapai Rp100 miliar dari total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Adapun, konstruksi perkara ini adalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada sejumlah 20.000 -- yang seharusnya untuk digunakan untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler.
Namun, karena ada diskresi dari Kementerian Agama, kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi itu juga bertentangan dengan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 98% kuota tambahan yaitu sebanyak 18.400 kuota tersebut dialihkan untuk haji reguler karena tujuan utamanya memangkas durasi antrean jemaah. Kemenag justru membagi kuota tambahan sehingga haji khusus yang seharusnya maksimal hanya 1.600 kuota menjadi 10.000 kuota.
KPK menduga ada praktik lancung dari penambahan kuota haji khusus berbiaya tinggi tersebut. Sejumlah pihak dituduh menerima keuntungan ilegal dari penjualan kuota haji khusus.
Sejalan dengan itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini, termasuk dari para PIHK. Hal ini merupakan salah satu upaya juga untuk optimalisasi pemulihan aset.



























