Kata KPK Soal Penyegelan Rumah Kajari Bekasi
Dovana Hasiana
08 January 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai penyegelan rumah eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pemerintah Kabupaten Bekasi, Desember lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah hanya melakukan penyegelan, bukan penggeledahan di rumah tersebut. Menurutnya, KPK juga sudah membuka segel dari rumah Eddy karena telah rampungnya kegiatan OTT di Bekasi.
"Tidak ada kegiatan penggeledahan. Ya kalau sudah tidak ada kegiatan harusnya sudah dibuka. Kegiatan-kegiatan seperti itu setahu saya mungkin saja bisa di segel, tapi tidak ada kegiatan penggeledahan," ujar Setyo kepada awak media, dikutip Kamis (8/1/2026).
Lagipula, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam OTT tersebut. Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan.
Menurutnya, pengembangan kasus kepada Eddy bergantung dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara ini. Bila tak ditemukan keterkaitan, maka KPK tak akan memaksakan untuk menjerat Eddy.





























