Logo Bloomberg Technoz

Pajak Kripto Dinilai Beratkan Publik & Pelaku Industri, OJK Jawab

Farid Nurhakim
09 January 2026 18:10

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi merespons ihwal pajak kripto dinilai masih memberatkan masyarakat dan pelaku industri. 

“Jadi, terkait hal ini tentu OJK memandang langkah terakhir dari Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan peraturan baru berupa PMK Nomor 108 Tahun 2025, ini tentu merupakan upaya dalam rangka meningkatkan aspek transparansi dan juga pengawasan,” kata Hasan  di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki kewenangan bisa melihat transaksi kripto hingga e-wallet atau uang elektronik, yang efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan telah diteken oleh MenkeuPurbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.


Hasan menambahkan bahwa hal itu terjadi pada seluruh transaksi keuangan digital dan juga transaksi elektronik, termasuk di dalamnya yaitu transaksi yang berkaitan dengan aset keuangan digital dan aset kripto.

“Tentu ini kita pandang sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan juga kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan juga aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan.