Logo Bloomberg Technoz

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut dan Stafsus

Dovana Hasiana
09 January 2026 15:30

Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Keduanya adalah Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas; dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijeratPasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. 

"Terkait penahanan nanti kami akan update tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026). 

Dia mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak kemarin, Kamis (8/1/2026). Dalam hal ini, penyidik mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka, seperti Ishfah, dalam pembagian kuota haji yang tak sesuai dengan aturan. 

Tak hanya itu, penyidik juga memperhatikan peran aktif Ishfah selaku staf khusus terkait aliran uang dari pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama. 

Adapun, konstruksi perkara ini adalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada sejumlah 20.000 -- yang seharusnya untuk digunakan untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. 

Namun, karena ada diskresi dari Kementerian Agama, kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Diskresi itu juga bertentangan dengan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut KPK, sesuai aturan, seharusnya seluruh atau setidaknya 80% kuota tambahan yaitu sebanyak 18.000 kuota tersebut dialihkan untuk haji reguler karena tujuan utamanya memangkas durasi antrean jemaah. Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut 50:50 sehingga kuota haji khusus yang seharusnya maksimal hanya 2.000 kuota menjadi 10.000 kuota.

KPK menduga ada praktik lancung dari penambahan kuota haji khusus berbiaya tinggi tersebut. Sejumlah pihak dituduh menerima keuntungan ilegal dari penjualan kuota haji khusus.

Sejalan dengan itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini, termasuk dari para PIHK. Hal ini merupakan salah satu upaya juga untuk optimalisasi pemulihan aset.