Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU APBN 2026, Ini Rinciannya
Redaksi
08 January 2026 05:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengumumkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 atau UU APBN 2026 melalui situs Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/1/2026).
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan sesaat setelah ditetapkan.
Namun, dokumen Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ini baru dipublikasikan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pemerintah, setelah operasional anggaran 2026 sudah kadung berjalan selama tujuh hari.
Dalam aturan terbaru, anggaran pendapatan negara pada 2026 direncanakan mencapai Rp3.153 triliun. Target ini berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Kemudian, anggaran belanja negara 2026 direncanakan sebesar Rp3.842 triliun. Angka ini berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD).































