Dalam tahun anggaran 2026, terdapat defisit anggaran Rp689,14 triliun yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.
Pembiayaan anggaran terdiri atas: pembiayaan utang Rp832,2 triliun, pembiayaan investasi Rp203,05 triliun, pemberian pinjaman Rp404,15 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun.
Dalam melaksanakan APBN 2026, pemerintah berupaya memenuhi sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
- Gross national income per kapita sebesar US$5.520.
- Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 37,14%.
- Indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,67.
- Penurunan kemiskinan menjadi 6,5%-7,5%.
- Tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44%-4,96%.
- Penurunan gini ratio menjadi 0,377-0,38.
- Tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0%-0,5%.
- Peningkatan indeks modal manusia menjadi 0,57.
- Indeks kesejahteraan petani 0,7731.
- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal 37,95%.
"Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN 2026, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang mengenai perubahan atas UU APBN 2026 untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran 2026 berakhir," demikian tercantum dalam Pasal 42 ayat 4 UU APBN 2026, dikutip Kamis (8/1/2025).
Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN 2026 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama DPR dengan pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN 2026 jika terjadi:
- Perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN 2026.
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi atau antarprogram.
- Keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Perkembangan indikator ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal berupa:
- Penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan.
- Deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang ditetapkan.
- Penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.
(lav)































