Karyawan Gaji Rp10 Juta Tak Bayar Pajak 2026, Ini Syaratnya
Pramesti Regita Cindy
05 January 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tak lebih dari Rp10 juta per bulan. Aturan berlaku mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Beleid ditandatangani Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam aturan disebutkan, terdapat lima sektor pekerja yang berhak menerima insentif. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi poin a pertimbangan PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Melalui regulasi tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu sepanjang 2026 akan ditanggung pemerintah, bukan pekerja. Pasal 2 ayat (2) PMK ini menegaskan, "Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah."






























