Berdasarkan data DJBC per 30 Desember 2025, penerimaan cukai dari APHT tercatat sebesar Rp14,87 miliar pada 2020, kemudian turun menjadi Rp11,36 miliar pada 2021. Namun, angka tersebut kembali meningkat menjadi Rp13,62 miliar pada 2022, Rp23,12 miliar pada 2023, dan Rp29,49 miliar pada 2024.
"Kontribusi penerimaan cukai dari APHT secara umum menunjukkan tren peningkatan," jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, hingga medio Desember 2025, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan pemerintah sudah menindak sekitar 1 miliar rokok ilegal.
“17.641 kali penindakan telah dilakukan. Dan ini menghasilkan 1 miliar juta batang rokok ilegal.” kata Suahasil dalam konferensi Pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).
Salah satu penindakan yang dilakukan oleh menteri keuangan melalui aparat bea cukai adalah penangkapan yang dilakukan pada 10 Desember lalu. Penindakan ini menghasilkan pengamanan 11 juta batang rokok ilegal.
“Karena itu, kepada seluruh aparat Bea Cukai akan terus melakukan upaya-upaya ini, penindakan tersebut, dan tetap bekerja sama dengan para aparat penegak hukum yang lain.” lanjut Suahasil.
Sebagai informasi hingga November 2025, penerimaan negara yang berasal dari cukai tercatat sebesar Rp198,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,8% secara year on year. Meski demikian, angka tersebut masih 81,2% dari target cukai di tahun 2025.
Sementara itu, Cukai Hasil Tembakau mencatatkan penurunan sebesar 2,4% secara year-on-year atau hanya sebesar 285 miliar batang hingga akhir November 2025 yang lalu.
(lav)
































