"Bantuan dan pendampingan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, yaitu Kantor Wilayah, Kantor pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP)," demikian isi edaran tersebut.
Lantas apakah ada batas waktu aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak selain ASN?
Berdasarkan pengumuman Nomor Peng-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Cortex dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," bunyi pengumuman tersebut yang ditetapkan pada Senin (29/12/2025).
Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pengumuman tersebut turut menyatakan bahwa bagi wajib pajak yang memiliki kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegasnya.
Aktivasi Akun Coretax
Sebagai syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah, maka ikuti langkah-langkah aktivasi akun sebagai berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Dengan demikian, akun Coretax berhasil diaktivasi.
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Adapun cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat"
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
(prc/spt)

































